Dilema ASN ANRI: Kuasa Hukum Desak Kepastian Mutasi Demi Kemanusiaan dan Rawat Ibu

Redaksi
19 Jan 2026 12:01
3 menit membaca

JAKARTA – Di balik tumpukan berkas, surat rekomendasi, dan prosedur administrasi negara, ada seorang anak yang sedang berjuang agar bisa berada di sisi ibunya yang renta dan sakit.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berinisial OS hingga kini belum memperoleh kepastian atas permohonan mutasi yang diajukannya, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Permohonan tersebut diajukan bukan tanpa alasan, melainkan demi merawat ibunya yang telah lanjut usia dan membutuhkan pendampingan intensif.

​Secara hukum, alasan tersebut bukan sekadar alasan emosional semata. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, prinsip perlindungan hak ASN, asas kemanusiaan, serta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Meskipun seluruh persyaratan mulai dari tahap seleksi mutasi hingga rekomendasi dari instansi penerima telah dikantongi, OS justru menghadapi keheningan administratif. Tidak ada keputusan, tidak ada persetujuan; yang ada hanyalah penantian tanpa kepastian.

​“Sementara dari instansi luar bisa mengabdi di ANRI, mengapa saya tidak bisa mendapat ACC pindah instansi?” tanya OS.

Ketua tim Kuasa Hukum OS, Dr. Slamet Riyadi, S.H., S.Hum., M.Si., selaku Managing Partner Kantor Hukum Lausn Law Firm menegaskan, “Yang sering dilupakan, diamnya pejabat bukanlah tindakan netral. Dalam hukum administrasi, sikap diam dapat dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang merugikan hak warga negara.

ASN sekalipun punya hak yang harus dilindungi; diskresi tidak boleh berubah menjadi pembiaran.”

Penantian ini bukan sekadar soal administrasi. Di baliknya, tersimpan luka lama yang belum benar-benar sembuh. Beberapa waktu lalu, OS harus merelakan kepergian ayahnya tanpa sempat mendampingi di saat-saat terakhir karena kewajiban sebagai abdi negara.

Pengorbanan itu meninggalkan trauma mendalam.

“Saya telah gagal memberikan pengobatan terbaik untuk bapak saya dan semoga tidak terulang kepada ibu saya, dan itu yang saya perjuangkan,” lirih OS dengan penuh penyesalan sekaligus keteguhan hati.

Kini, ketika ibunya berada dalam kondisi serupa, ia berharap negara tidak kembali menempatkannya pada pilihan yang kejam antara tugas atau keluarga.

“Lebih dari itu, ada luka lama yang terus menghantui. Dulu, klien kami terlalu sibuk menjalankan tugas negara hingga kehilangan kesempatan merawat ayahnya sampai akhir hayat,” ungkap kuasa hukum.

Ia melanjutkan, “Trauma itu membekas. Kini, ketika ibunya membutuhkan kehadirannya, negara justru menutup pintu dengan ketidakpastian.”

Kasus ini membuka mata publik tentang sisi lain birokrasi yang kaku. Ketika hukum seharusnya menjadi pelindung, prosedur justru menjelma tembok dingin yang memisahkan seorang anak dari orang tuanya yang sakit.

​Negara hukum seharusnya tidak hanya berbicara soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral.

Administrasi publik bukanlah mesin tanpa perasaan.

Sebab, ketika hukum berhenti mendengar, yang hancur bukan hanya karier seseorang, tetapi juga martabat dan nilai kemanusiaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x