
Pulang Pisau – Perkara dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang dilaporkan oleh PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG), resmi berakhir. Pengadilan Negeri Pulang Pisau menyatakan Ady Surya Jaya bebas dari seluruh tuntutan hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Majelis Hakim menyatakan Ady tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ady Surya Jaya dalam perkara ini didampingi oleh tim penasihat hukum dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah, yakni Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Kariswan Pratama Jaya, S.H.
Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel H. Napitupulu, S.H., menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan, JPU tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
“Jaksa tidak pernah membuktikan bahwa terdakwa menyerahkan tanah kepada PT BSG secara melawan hukum. Dalam agenda pemeriksaan setempat pun, tidak satu pun saksi yang menyatakan pernah melakukan pengukuran lahan Ady hingga masuk ke wilayah administrasi Desa Kantan Atas,” ujar Apriel pada Kamis, (8/1/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh lahan milik Ady secara administratif berada di wilayah Desa Mulyasari, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.
Apriel juga mengingatkan prinsip dasar hukum pembuktian. “Kita mengenal asas Actori Incumbit Onus Probandi, siapa yang mendalilkan maka ia wajib membuktikan. Faktanya, tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan terdakwa bersalah melakukan penipuan,” tegasnya.
Usai putusan dibacakan, Ady Surya Jaya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada tim penasihat hukum DPD ARUN Kalimantan Tengah yang telah mengawal perkara sejak awal hingga mengungkap fakta-fakta persidangan yang membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada tim kuasa hukum ARUN Kalteng yang telah memperjuangkan keadilan dan membuktikan bahwa saya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujar Ady kepada awak media.
Sebelumnya, Ady Surya Jaya dilaporkan ke kepolisian oleh oknum manajemen PT Borneo Sawit Gemilang, anak perusahaan Citra Borneo Indah (CBI) Group, atas tuduhan menjual lahan yang diklaim bukan miliknya.
Laporan tersebut didasarkan pada hasil audit internal perusahaan yang menyebutkan adanya ratusan hektare lahan yang tidak dapat digarap, sehingga menimbulkan dugaan kerugian perusahaan.
Namun, melalui proses persidangan yang terbuka dan transparan, tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum, dan majelis hakim menyatakan Ady Surya Jaya bebas murni. //


Tidak ada komentar