
BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor secara tegas meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang petugas pemeliharaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor meninggal dunia.

Korban yang berinisial N tersebut dilaporkan meregang nyawa setelah mengalami kecelakaan saat tengah melakukan proses pembongkaran tiang bekas Sentra Pedagang Kaki Lima (eks-SPKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, pada hari Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Korban diduga kuat tersengat aliran listrik dari Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PLN saat proses pembongkaran tiang berlangsung.
Sistem proteksi milik PLN disebutkan langsung bekerja dengan memutus aliran listrik (trip) sesaat setelah tiang tersebut bersentuhan dengan jaringan kabel di lokasi kejadian.

Desakan DPRD Terkait Penyelidikan dan Evaluasi
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menyatakan pihaknya mendesak kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh penyebab kecelakaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Jadi terkait dengan petugas PUPR yang meninggal, kami meminta pihak kepolisian untuk mendalami terkait kejadian yang ada di Tumenggung Wiradiredja, Bogor Utara, Cimahpar,” ungkap Fajar saat dihubungi pada hari Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, insiden tragis ini menjadi perhatian serius karena berkaitan erat dengan problematika penataan infrastruktur utilitas, khususnya terkait keberadaan tiang dan kabel yang tersebar di wilayah Kota Bogor.
Fajar menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur teknis dalam setiap kegiatan pembongkaran maupun penanganan tiang utilitas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian teknikal yang dilakukan oleh Dinas PUPR untuk pencabutan tiang. Ini juga berkaitan dengan persoalan utama di Kota Bogor, yaitu masalah tiang dan kabel,” tambahnya.
Selain menyoroti kinerja Dinas PUPR, Fajar juga menekankan bahwa keberadaan tiang milik penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pemasangan tiang harus mematuhi ketentuan perizinan serta rekomendasi teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Setiap ISP yang akan melakukan penanaman tiang harus memiliki izin untuk melakukan penanaman tiang dan rekomendasi teknis penanaman tiang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fajar mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, terutama jika nantinya ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dalam insiden kerja tersebut.
“Kami meminta pihak kepolisian agar segera mengusut siapa saja yang menjadi dugaan-dugaan, terutama dugaan adanya kelalaian dari pihak ketiga yang menyebabkan orang meninggal dunia,” pungkasnya.
Peristiwa ini kini telah menjadi perhatian luas dari berbagai pihak yang menuntut adanya jaminan aspek keselamatan kerja yang lebih ketat serta penataan jaringan utilitas di Kota Bogor agar senantiasa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Tidak ada komentar