Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Laporkan Ketua DPRD Kotim Atas Dugaan Fitnah

Redaksi
11 Mar 2026 20:14
3 menit membaca

SAMPIT – Polemik antara organisasi adat dan pimpinan lembaga legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali memanas. Organisasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang resmi melaporkan Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, ke Kepolisian Resor Kotawaringin Timur atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan oleh Wanto Dulahit, Kepala Divisi Adat dan Sengketa Dewan Pimpinan Pusat organisasi tersebut, melalui surat pengaduan resmi tertanggal 11 Maret 2026.

Dalam laporan bernomor 109/DPP-TLAMT/LP/III/2026, pelapor menilai pernyataan Rimbun di ruang publik telah menimbulkan persepsi negatif terhadap organisasi adat tersebut.

Menurut pelapor, Rimbun pernah menyampaikan pernyataan yang pada pokoknya menuding organisasi tersebut menjual atau menggadaikan nama Dayak.

“Pernyataan tersebut disampaikan di ruang publik sehingga menyebar luas di masyarakat, namun sampai saat ini tidak pernah disertai bukti yang jelas maupun klarifikasi kepada organisasi kami,” ujar Wanto dalam laporan tersebut.

Ia menilai pernyataan tersebut tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Wanto juga menegaskan bahwa organisasi yang ia wakili merupakan lembaga adat yang dibentuk untuk menjaga kehormatan masyarakat Dayak, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Tantara Lawung Adat Mandau Talawang adalah organisasi adat yang dibentuk untuk menjaga, melindungi, serta memperjuangkan kehormatan dan kepentingan masyarakat adat Dayak,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media, Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun sempat menyoroti penggunaan atribut adat dalam konflik kebun sawit yang dilaporkan masyarakat.

Ia menyatakan praktik semacam itu berpotensi merusak kehormatan adat Dayak apabila simbol-simbol adat digunakan sebagai alat tekanan di lapangan.

“Ketika atribut dan simbol adat dipakai untuk menakut-nakuti, yang tercoreng bukan hanya organisasi, tetapi juga kehormatan budaya yang mereka klaim bela,” ujar Rimbun.

Rimbun juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pihak yang menggunakan simbol adat untuk kepentingan yang dinilai menyimpang dari hukum.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas semua kepentingan tanpa pandang bulu, tanpa takut tekanan massa,” tegasnya.

Dalam laporan yang diajukan, pelapor menilai pernyataan tersebut telah mencederai nama baik organisasi serta berpotensi merusak marwah masyarakat adat Dayak.

Atas dasar itu, pihak pelapor meminta kepolisian memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar hukum yang dicantumkan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain meminta laporan diproses, pelapor juga meminta penyidik memanggil Ketua DPRD Kotawaringin Timur untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan kepada publik.

“Apabila saudara Rimbun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut, maka patut diduga pernyataan itu merupakan fitnah yang menyerang kehormatan dan nama baik organisasi adat kami,” tulis pelapor dalam laporan tersebut.

Kasus ini menandai eskalasi terbaru dalam polemik antara pimpinan lembaga legislatif daerah dan organisasi adat di Kotawaringin Timur yang sebelumnya telah memanas melalui berbagai pernyataan di ruang publik. //

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x