Keterangan: Gambar Damang Kepala Adat Tualan Hulu, Kotim, Tmg Leger Toegal Kunum. (Ilustrasi Istimewa)SAMPIT — Gugatan senilai lebih dari Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terhadap Damang Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terus memantik reaksi dari tokoh adat di Kalimantan Tengah.

Kali ini, tanggapan datang dari Damang Kepala Adat Tualan Hulu, Kotim, Tmg Leger Toegal Kunum. Dalam wawancara dengan wartawan, ia menyebut gugatan bernilai fantastis tersebut sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal” dan dinilai memberi kesan adanya upaya pembungkaman terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak adatnya.
“Saya rasa gugatan itu sangat tidak masuk akal. Seolah-olah dengan gugatan itu memberi pesan kepada masyarakat yang membela hak-haknya supaya terjadi pembungkaman,” ujar Leger.
Sebagai damang, ia mengaku menyesalkan langkah hukum yang menyeret tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat ke meja hijau.

Menurut dia, posisi damang bukan sekadar simbol adat, melainkan pemimpin komunal yang memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat adat ketika hak-haknya dipersoalkan.
“Masyarakat adat itu harus dibela oleh damang, selama masyarakat itu berada di jalur yang benar dan memang memiliki hak-haknya,” katanya.
Leger mengatakan, masyarakat adat akan merasa terpukul ketika tokoh yang selama ini menjadi tempat berlindung justru digugat perusahaan.
“Damang itu pengayom masyarakat adat. Dengan kejadian seperti ini, itu salah satu bentuk memarginalkan dan menghilangkan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti cara penyelesaian konflik yang menurutnya seharusnya lebih mengedepankan musyawarah dan pendekatan adat sebelum dibawa ke ruang pengadilan.
Menurut Leger, sistem peradilan adat berbeda dengan pengadilan negara karena mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial antar-pihak yang bersengketa.
“Kalau di peradilan adat, setelah diputus masih ada perdamaian adat. Tidak ada luka di hati masing-masing pihak,” katanya.
Sementara dalam proses hukum formal, lanjut dia, penyelesaian sering kali hanya berakhir pada hukuman atau pembayaran tanpa benar-benar menyelesaikan luka sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, ia menilai pendekatan musyawarah mufakat dengan kearifan lokal masih menjadi jalan paling elegan dalam menyelesaikan konflik agraria di wilayah adat.
Dalam keterangannya, Leger juga menyinggung kewajiban plasma perusahaan sawit yang menurutnya merupakan hak penting bagi masyarakat sekitar kebun.
Ia menegaskan, perusahaan besar swasta (PBS) memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, termasuk melalui realisasi plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
“Itu sangat penting dan merupakan keharusan bagi perusahaan untuk menyediakan dua puluh persen bagi masyarakat demi kesejahteraan masyarakat sekitar kebun, khususnya masyarakat Dayak,” katanya.
Leger mengingatkan bahwa tanah yang kini menjadi area perkebunan pada dasarnya merupakan tanah masyarakat adat.
Karena itu, menurut dia, investor harus tetap tunduk pada regulasi sekaligus menghormati nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat Dayak.
Namun, pernyataan paling tegas disampaikan Leger ketika menyinggung potensi gejolak sosial apabila konflik seperti ini terus berulang.
Ia menyebut pola gugatan terhadap tokoh masyarakat dapat memicu kemarahan yang lebih luas di tengah masyarakat adat.
“Konflik-konflik seperti ini benar bisa memicu konflik sosial yang lebih luas, bisa saja maayarakat adat turun untuk menuntut keadilan, karena ini juga sudah mengarah kepada pembungkaman sekaligus intimidasi untuk masyarakat adat,” ujarnya.
Dengan nada berat, Leger kemudian mengingatkan sejarah panjang masyarakat Dayak yang menurutnya selama ini terus tersingkir dari ruang hidupnya sendiri.
“Masyarakat Dayak itu dipinggirkan, lari ke pinggir dikejar lagi, lari ke hutan dikejar lagi, lari ke gunung, sampai berada di tepi jurang. Saat di tepi jurang itulah masyarakat melawan,” katanya.
Menurut Leger, konflik agraria di Kalimantan bukan hanya menyangkut persoalan lahan dan dokumen hukum, tetapi juga berkaitan dengan memori kolektif tentang keterdesakan masyarakat adat di tanahnya sendiri.
Meski demikian, ia tetap berharap penyelesaian damai masih dapat ditempuh.
Ia meminta perusahaan membuka hati nurani dan mengedepankan musyawarah demi menciptakan situasi yang kondusif, baik bagi masyarakat maupun iklim investasi.
“Kami berharap ada kebijakan dan hati nurani dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan ini secara musyawarah mufakat,” ujarnya.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Leger juga menyampaikan harapannya agar perkara tersebut diperiksa secara bijaksana dan objektif.
“Saya yakin hakim itu wakil Tuhan di dunia,” katanya.
Menurut dia, hakim memiliki tanggung jawab moral untuk melihat perkara tersebut secara utuh, bukan sekadar dari nilai gugatan semata.
Di akhir wawancara, Leger menegaskan bahwa masyarakat adat tidak akan tinggal diam ketika merasa hak-haknya terancam.
“Masyarakat Dayak tidak akan pernah mundur kalau itu memang haknya. Karena sejarah sudah membuktikan,” demikian Leger. //


Tidak ada komentar