
PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemuda Dayak (DPP PERPEDAYAK) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas insiden penembakan yang menimpa empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, di areal perkebunan PT KKP 3 Wilmar Group.
Insiden tersebut terjadi pada 22–23 Desember 2025 dan melibatkan oknum aparat keamanan perusahaan. Peristiwa ini dinilai mencederai rasa aman masyarakat serta menimbulkan trauma di tengah warga sekitar wilayah operasional perusahaan.
Sekretaris Jenderal DPP PERPEDAYAK, Yongki Agustar, SP, dalam pernyataan resminya menyesalkan keras tindakan aparat yang menggunakan senjata api terhadap warga sipil.
“Setiap bentuk pengamanan perusahaan tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan keselamatan warga. Penggunaan senjata api bukan alat intimidasi dan senjata yang digunakan adalah hasil pajak rakyat bukan untuk melukai rakyat” tegas Yongki pada Jumat, (2/1/2026).
PERPEDAYAK menilai bahwa penggunaan senjata api, termasuk peluru karet, dalam pengamanan kawasan industri harus dilakukan secara sangat terbatas, proporsional, serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPP PERPEDAYAK secara tegas meminta manajemen PT Wilmar Group dan pihak pengamanan, khususnya KKP, untuk:
1. Mematuhi secara ketat SOP penggunaan senjata api sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis dalam menghadapi masyarakat.
3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan personel yang bertugas.
4. Bersikap kooperatif dan transparan dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, PERPEDAYAK mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas insiden penembakan ini secara adil, objektif, dan terbuka, guna mencegah munculnya spekulasi liar serta potensi gelombang konflik lanjutan di tengah masyarakat.
“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Salus Populi Suprema Lex Esto,” ujar Yongki menegaskan.
Sebelumnya, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur telah membentuk Tim Investigasi yang diberi nama Tim Pandawa Lima dan telah menyampaikan hasil investigasi adat, yang melibatkan unsur pimpinan DAD, Damang Kepala Adat, Batamad, serta mantir adat setempat.
Berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa penembakan dilakukan oleh oknum aparat keamanan PT KKP 3 Wilmar Group dengan menggunakan peluru karet, sebagaimana dibuktikan dari kondisi luka para korban dan keterangan medis. Empat korban mengalami luka tembak di bagian lengan, kaki, siku, dan bawah ketiak kanan, serta menjalani perawatan medis secara mandiri.
Tim investigasi adat juga mencatat bahwa insiden bermula dari pengejaran terhadap warga yang diduga mengambil sekitar 40 tandan buah kelapa sawit dari areal perusahaan, yang kemudian dibuang saat pengejaran berlangsung.
DAD Kotawaringin Timur merekomendasikan penyelesaian melalui mekanisme hukum adat Dayak, antara lain perdamaian adat, penanggungbiayaan pengobatan korban, pemberian tali asih, pelaksanaan ritual adat, serta pencabutan laporan kepolisian oleh pihak perusahaan. Sementara penanganan dugaan pelanggaran oleh oknum aparat keamanan diserahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Kalimantan Tengah sesuai hukum yang berlaku.
DPP PERPEDAYAK mengajak seluruh pihak, baik masyarakat, perusahaan, maupun aparat, untuk menahan diri dan menjaga kondusivitas wilayah. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
PERPEDAYAK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus ini demi keadilan, perlindungan hak masyarakat adat, serta terciptanya keadilan, rasa aman dan harmonisasi di Tanah Dayak khususnya Kalimantan Tengah.


Tidak ada komentar