Alumni Soroti Sengketa Lahan SMAN 2 Toraja Utara, Desak Kemendikdasmen Turun Tangan

Redaksi
14 Mar 2026 19:47
3 menit membaca

Rantepao – Sengketa lahan yang melibatkan kawasan SMAN 2 Toraja Utara kembali menuai sorotan dari kalangan alumni. Salah seorang alumni SMA Dua Rantepao, Juari Bilolo, mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik yang dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam keberlangsungan pendidikan.

Menurut Juari, langkah Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang membentuk tim negosiasi dengan pihak penggugat justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Negosiasi tersebut dinilai sensitif karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD dalam jumlah besar.

“Tim negosiasi harus benar-benar berhati-hati. Ini bukan uang pribadi pejabat, tetapi uang rakyat. Jika keputusan diambil secara serampangan, maka itu sama saja membuka ruang kerugian negara,” tegas Juari.

Ia menilai proses negosiasi seharusnya berpijak pada dasar yang objektif dan transparan, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga pasar yang rasional. Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, harga tanah di kawasan sekitar Lapangan Gembira diperkirakan berada pada kisaran Rp1,7 juta per meter persegi.

Jika luas lahan yang disengketakan sekitar 100 meter x 60 meter, Juari menyebut nilai tanah tersebut seharusnya dapat dihitung secara sederhana dari luas lahan dikalikan harga pasar. Perhitungan tersebut, menurutnya, berbeda jauh dengan nilai Rp220 miliar yang beredar dalam pemberitaan dan disebut-sebut telah disepakati kedua pihak dalam proses negosiasi.

“Angka Rp220 miliar itu sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai pasar tanah di kawasan tersebut. Ini yang membuat kami sebagai alumni merasa sangat resah dan mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan dalam negosiasi itu,” ujarnya.

Juari menegaskan bahwa para alumni SMAN 2 Toraja Utara tidak akan tinggal diam apabila proses penyelesaian sengketa tersebut berpotensi merugikan negara dan mengorbankan kepentingan pendidikan. Ia menyebut para alumni bahkan telah bersepakat untuk melibatkan lembaga penegak hukum guna memastikan proses negosiasi berlangsung transparan.

“Kami sudah sepakat untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan supervisi terhadap proses negosiasi ini. Jangan sampai ada keputusan yang merugikan keuangan negara,” kata Juari.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sengketa lahan tersebut tidak hanya menyangkut satu institusi pendidikan. Di atas kawasan yang sama juga berdiri sejumlah fasilitas publik penting yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, antara lain SMAN 2 Toraja Utara, puskesmas, kantor kelurahan, kantor Bawaslu, hingga gedung olahraga.

Karena itu, Juari menilai pemerintah pusat tidak seharusnya bersikap pasif dalam menghadapi persoalan tersebut. Ia mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan hak pendidikan siswa tidak terdampak oleh tarik-menarik kepentingan dalam sengketa lahan.

“Negara tidak boleh kalah dalam menjaga ruang pendidikan. Kami tidak ingin melihat adik-adik kami kehilangan tempat belajar hanya karena persoalan sengketa yang tidak diselesaikan dengan serius,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara adil, transparan, serta tidak mengorbankan kepentingan publik di Toraja Utara. //

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x