
JAKARTA – Permohonan mutasi aparatur sipil negara (ASN) berinisial OS dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum mendapatkan kepastian, meskipun telah diajukan sejak 2022 dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif, pada Jumat, 3 September 2025.
Kuasa hukum OS, Slamet Riyadi dan Roem Djibran dari Lausn Law Firm, menilai proses penanganan permohonan mutasi tersebut menyisakan persoalan serius.
Mereka menyebut kliennya telah melalui seluruh tahapan yang dipersyaratkan, termasuk memperoleh rekomendasi dari instansi asal dan instansi tujuan, serta dinyatakan lulus seleksi.
Namun hingga memasuki tahun 2025, tidak ada keputusan akhir yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
“Kami melihat adanya pengabaian terhadap hak ASN untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Slamet.
Berdasarkan penelusuran kronologis, permohonan mutasi OS pertama kali diajukan pada November 2022 dengan pertimbangan pengembangan karier dan kebutuhan organisasi.
Seluruh dokumen pendukung, termasuk analisis kebutuhan formasi dan sumber daya manusia, telah disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Slamet menjelaskan bahwa Instruksi Kepala ANRI Nomor 2 Tahun 2019 mengatur secara jelas bahwa ASN yang telah memperoleh persetujuan mengikuti seleksi di instansi lain dan dinyatakan lulus, wajib ditindaklanjuti dengan proses mutasi.
Ketentuan tersebut menekankan prinsip objektivitas, kepastian hukum, dan profesionalitas.
“Pasal 10 menyatakan bahwa persetujuan mutasi dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi dan kebutuhan organisasi, sedangkan Pasal 12 mewajibkan pejabat berwenang menindaklanjuti proses mutasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian administratif,” jelasnya.
Selain regulasi internal ANRI, Slamet juga menegaskan bahwa secara struktural lembaga tersebut berada dalam lingkup ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam aturan BKN, persetujuan mengikuti seleksi yang diikuti dengan kelulusan menjadi dasar hukum pelaksanaan mutasi ASN.
Meski demikian, hingga saat ini tidak terdapat keputusan tertulis yang menyatakan persetujuan maupun penolakan atas permohonan mutasi tersebut.
Kondisi ini, menurut kuasa hukum, menempatkan kliennya dalam situasi ketidakpastian berkepanjangan.
“Apabila ditolak, seharusnya disampaikan secara resmi dan tertulis disertai alasan hukum. Yang terjadi justru tidak ada keputusan apa pun. Ini bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik,” kata Slamet.
Ia menilai sikap tersebut juga mengabaikan etika koordinasi antar lembaga negara.
Menurutnya, ketika instansi asal dan instansi tujuan telah menyampaikan persetujuan administratif, seharusnya terdapat penghormatan terhadap kewenangan dan keputusan antar institusi.
Lebih lanjut, Slamet menyebut sikap diam pejabat yang berwenang berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan atau onrechtmatige overheidsdaad (OOD).
Menurutnya, kewenangan yang tidak dijalankan secara semestinya dan menimbulkan kerugian administratif dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
“Ini bukan semata persoalan mutasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, etika penyelenggaraan pemerintahan, serta perlindungan hak ASN,” tegasnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan guna memperoleh kejelasan dan keadilan bagi kliennya.
Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi koreksi agar tata kelola kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.


Tidak ada komentar