
BOGOR – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menggelar kegiatan reses di Kecamatan Bogor Tengah.
Agenda tersebut dilaksanakan di Kelurahan Cilibende, RT 02 RW 06, sebagai bagian dari kunjungan daerah pemilihan, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam sambutannya, STS menjelaskan bahwa reses merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke wilayah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Pada kesempatan itu, STS juga memperkenalkan jajaran pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tingkat kecamatan yang telah terbentuk.
Ia menunjukkan lokasi sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI Kecamatan Bogor Tengah agar masyarakat memiliki tempat untuk menyampaikan aduan maupun meminta pendampingan jika menghadapi persoalan tertentu.
Sejumlah warga memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai permasalahan, antara lain terkait ijazah yang ditahan, persoalan pendidikan, kondisi warga yang sakit, hingga kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang nonaktif.
Menanggapi hal itu, STS menyampaikan masyarakat dapat berkoordinasi dengan pengurus kecamatan untuk mendapatkan bantuan pendampingan dalam proses penyelesaiannya.
Dalam dialog tersebut, STS juga mengingatkan warga agar tidak sembarangan meminjamkan data diri pribadi, terutama untuk kepentingan pihak lain seperti pengajuan pinjaman atau pembelian barang tertentu.
Ia menegaskan praktik tersebut kerap menimbulkan persoalan di kemudian hari ketika terjadi kredit macet dan penagihan justru ditujukan kepada pemilik data.
STS mencontohkan kasus di mana masyarakat rentan dan kurang mampu terhapus namanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia menyebut salah satu penyebabnya adalah peminjaman data diri kepada kerabat dengan imbalan sejumlah uang untuk pembelian kendaraan, biasanya guna menghindari pajak tambahan karena kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.
“Dampaknya justru ke pemberi data. Namanya bisa terhapus dari DTKS dan akhirnya tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan sosial,” jelas STS.
Selain itu, ia juga menyinggung potensi pencoretan data bagi warga yang terindikasi terlibat judi online.
Menurutnya, aktivitas tersebut dapat terekam melalui transaksi keuangan dan berdampak pada status kepesertaan dalam data bantuan sosial.
Di akhir kegiatan, STS mengajak masyarakat bersama pengurus PSI untuk bergotong royong memperjuangkan kesejahteraan bersama serta lebih bijak dalam menjaga data pribadi dan administrasi kependudukan.


Tidak ada komentar