Dua Alat Bukti Sudah Ada, Kasus Pengeroyokan di Pangkalan Bun Belum Juga Naik Status

Redaksi
14 Mar 2026 23:41
2 menit membaca

Pangkalan Bun — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan. Hingga Sabtu (14/3), Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

banner 325x300

Kuasa hukum korban dari Law Office Yustiazis F.B. Sihombing, S.H. & Partners mempertanyakan lambannya proses penyidikan, meski dinilai sudah terdapat bukti yang cukup.

Berdasarkan keterangan pihak korban, setidaknya terdapat dua alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua alat bukti tersebut antara lain hasil Visum et Repertum yang menunjukkan adanya bekas kekerasan fisik pada tubuh korban serta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

banner 325x300

Para saksi disebut melihat langsung peristiwa pengeroyokan tersebut, termasuk adanya bercak darah pada pakaian korban.

Kuasa hukum korban menilai dua alat bukti itu seharusnya sudah cukup untuk meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka.

“Dua alat bukti sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Publik tentu bertanya-tanya, ada apa dengan Polres Kotawaringin Barat? Mengapa prosesnya terkesan berjalan di tempat?” ujar Adv. Yustiazis F. B. Sihombing, S.H., saat memberikan keterangan kepada media.

Lambannya penetapan tersangka juga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya terkait dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu.

Korban mengaku sempat mendengar pernyataan dari salah satu terduga pelaku yang menyebut memiliki “bekingan kuat” di internal kepolisian saat peristiwa itu terjadi.

Situasi tersebut dinilai berpotensi mencederai semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) apabila tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Jika penegakan hukum terkesan tebang pilih karena dugaan relasi kekuasaan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kotawaringin Barat dikhawatirkan dapat menurun.

Pihak korban juga mendesak Kapolres Kotawaringin Barat agar segera mengambil langkah tegas dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

“Kami hanya meminta keadilan yang setara di hadapan hukum, equality before the law. Jangan sampai narasi adanya ‘orang kuat’ di belakang pelaku justru terbukti melalui lambannya proses hukum ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban menyatakan masih menunggu kepastian hukum dari Polres Kotawaringin Barat terkait status para terduga pelaku dalam kasus tersebut. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x