PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mendampingi auditor melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin, 11 Mei 2026.
Langkah itu dilakukan dalam penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada KPU Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024.
Kegiatan klarifikasi berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam siaran pers Nomor PR-18/O.2.3/Kph/05/2026, Kejati Kalimantan Tengah menyebut pendalaman keterangan terhadap pegawai KPU diperlukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan auditor.
“Klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sangat penting dilakukan bagi penyidik maupun auditor guna memperkuat alat bukti yang sudah ada,” demikian keterangan dalam siaran pers tersebut.
Menurut Kejati Kalteng, proses itu juga dilakukan untuk memperjelas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kejati menjelaskan, dana hibah tersebut bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotawaringin Timur.
Berdasarkan NPHD Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023, KPU Kotawaringin Timur menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut, diduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Saat ini penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” demikian isi siaran pers itu.
Siaran pers tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, S.H., M.H. **
Tidak ada komentar