Gugatan Terhadap Damang Dinilai Sentuh Marwah Masyarakat Adat Dayak

Redaksi
9 Mei 2026 16:14
3 menit membaca

SAMPIT — Dukungan terhadap tiga tokoh yang digugat PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terus bermunculan di tengah konflik lahan yang berkepanjangan di wilayah Telawang dan Bangkal, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, dukungan datang dari Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT), Ricko Kristolelu.

banner 325x300

Ricko menilai gugatan yang menyeret anggota DPRD Kotim Parimus, Damang Yustinus, dan Kepala Desa Dematius menunjukkan cara pandang yang keliru dalam memahami persoalan masyarakat adat dan konflik agraria di pedalaman Kalimantan.

“Orang-orang yang digugat ini justru sejak awal berdiri bersama masyarakat. Mereka konsisten mendampingi warga yang merasa hak tanah leluhurnya belum pernah diselesaikan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026), di Sampit.

Menurut Ricko, kehadiran Parimus di tengah masyarakat Bangkal dan Sebabi bukan tindakan pribadi yang dapat begitu saja ditarik ke dalam gugatan perdata. Ia menilai posisi Parimus sebagai wakil rakyat mengandung tanggung jawab politik dan moral untuk hadir di tengah persoalan masyarakat di daerah pemilihannya.

banner 325x300

Ia pun sependapat dengan pandangan pengamat hukum, sosial, dan politik M. Gumarang yang sebelumnya menilai gugatan terhadap anggota DPRD Kotim berpotensi salah sasaran dan melanggar mekanisme konstitusional.

Menurut Ricko, seorang legislator memang memiliki kewajiban hadir ketika masyarakat yang memilihnya menghadapi persoalan sosial.

“Parimus datang bukan sebagai pemilik lahan. Dia hadir sebagai representasi tugas seorang anggota DPRD di dapilnya. Itu tanggung jawab politik terhadap masyarakat pemilihnya,” katanya.

Karena itu, menurut dia, menggugat anggota DPRD yang hadir dalam konflik masyarakat justru memperlihatkan kekeliruan dalam memahami fungsi legislator di daerah.

“Kalau wakil rakyat turun menemui rakyatnya lalu dianggap bagian dari masalah, itu logika yang berbahaya,” ujarnya.

Ricko menilai gugatan tersebut bukan hanya berpotensi salah sasaran, tetapi juga dapat menabrak mekanisme yang semestinya ditempuh dalam sistem ketatanegaraan.

Selain menyoroti posisi anggota DPRD, Ricko juga mengkritisi masuknya kepala desa dalam gugatan perusahaan. Menurut dia, memasukkan kepala desa ke dalam pusaran gugatan perdata menunjukkan cara pandang yang mengabaikan fungsi pemerintahan di tingkat desa.

Ia mengatakan, kepala desa bukan sekadar pejabat administratif, melainkan pihak yang bertanggung jawab menjaga situasi masyarakat ketika konflik terjadi.

“Seorang kepala desa tentu bertanggung jawab terhadap warganya. Kehadirannya di lokasi konflik adalah bagian dari tugas pemerintahan,” katanya.

Dalam struktur pemerintahan, lanjut Ricko, kepala desa merupakan kepanjangan tangan negara sebagaimana camat maupun lurah. Karena itu, ketika kepala desa hadir menengahi persoalan antara masyarakat dan perusahaan, tindakan tersebut semestinya dipahami sebagai upaya mediasi, bukan bentuk penghalangan terhadap aktivitas perusahaan.

“Jadi salah besar kalau kepala desa dianggap menghalang-halangi. Mereka justru mencoba menjaga situasi agar tidak pecah,” ujarnya.

Ricko juga menyoroti masuknya damang adat dalam gugatan perusahaan. Menurut dia, posisi damang sangat sensitif bagi masyarakat adat Dayak karena bukan sekadar jabatan adat, melainkan simbol legitimasi dan penjaga nilai-nilai adat di tengah masyarakat.

Karena itu, ketika damang ikut digugat, masyarakat adat memandang persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa hukum antara perusahaan dan individu, melainkan menyangkut marwah adat.

Dengan nada tegas, Ricko pun menyampaikan peringatan terbuka kepada pihak perusahaan.

“Kalau damang sampai dikriminalisasi, kemarahan masyarakat adat tidak akan bisa lagi dibendung,” katanya.

Menurut Ricko, perusahaan perlu memahami bahwa persoalan agraria di Kalimantan Tengah tidak hanya berkaitan dengan legalitas izin dan peta konsesi. Di balik kawasan perkebunan sawit, terdapat sejarah kampung, ladang, kuburan leluhur, dan jejak kehidupan masyarakat adat yang telah berlangsung turun-temurun.

“Jangan sampai hukum dipakai untuk membungkam orang-orang yang selama ini mendampingi masyarakat,” ujarnya.

Konflik agraria di Bangkal dan Telawang kini dinilai tidak lagi sekadar menjadi perkara hukum perdata. Persoalan tersebut mulai berkembang menjadi perdebatan mengenai hak masyarakat adat, legitimasi kelembagaan adat, serta ruang masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak atas tanah di tengah ekspansi investasi perkebunan sawit. //

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x