Koordinator Wilayah VI GMKI, Julio Antou.Sangatta – Kecelakaan kerja kembali terjadi di sektor pertambangan. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kerja di area tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi saat wilayah tambang dilanda cuaca ekstrem dengan intensitas hujan sangat lebat. Berdasarkan catatan, curah hujan di lokasi mencapai 123 milimeter per hari, kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko keselamatan kerja di area pertambangan terbuka.
Koordinator Wilayah VI Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Masa Bakti 2025–2027, Julio Antou, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya pekerja tersebut. Ia menegaskan, kejadian ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pelaku industri tambang mengenai pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara disiplin.
“Keselamatan kerja tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun, termasuk kepentingan operasional dan target produksi. Nyawa manusia harus selalu menjadi prioritas utama,” kata Julio dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).
Menurut Julio, perusahaan tambang wajib memiliki ambang batas cuaca ekstrem yang jelas dan tegas sebagai dasar penghentian sementara aktivitas operasional. Ia menilai, hujan dengan intensitas tinggi seharusnya menjadi indikator utama untuk melakukan evaluasi risiko serta pengambilan keputusan cepat guna mencegah kecelakaan kerja.
GMKI juga mendesak manajemen PT Kaltim Prima Coal untuk melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut. Hasil investigasi dinilai penting sebagai dasar perbaikan sistem keselamatan agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, Julio menegaskan perusahaan harus memenuhi seluruh hak korban dan keluarga, termasuk hak normatif dan kompensasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak korban dan keluarganya terpenuhi secara adil,” ujarnya.
Secara regulasi, keselamatan dan kesehatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja dalam seluruh aktivitas kerja. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), yang mewajibkan pengelolaan risiko secara sistematis.
Di sektor pertambangan, kewajiban penerapan K3 juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengharuskan perusahaan menjalankan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan kerja.
Julio menilai, penegakan K3 tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata, tetapi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh level perusahaan.
“Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya bagi KPC, tetapi juga bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia, agar keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas utama,” kata Julio Antou. //


Tidak ada komentar