Administrasi Kependudukan Kota Bogor Berubah Total, DPRD dan Disdukcapil Bahas Perda Baru

Redaksi
29 Jan 2026 15:45
3 menit membaca

BOGOR – Panitia Khusus DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk membahas ekspose Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai langkah pembaruan regulasi, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Pembahasan dilakukan sebagai respons atas perkembangan teknologi digital serta dinamika kependudukan yang terus berubah di Kota Bogor. Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD dan Disdukcapil menyepakati bahwa regulasi yang disusun merupakan Perda baru, bukan sekadar revisi dari peraturan sebelumnya.

Ketua Pansus Raperda Administrasi Kependudukan DPRD Kota Bogor, H Subhan, menyampaikan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2008 yang selama ini menjadi dasar hukum dinilai sudah tidak relevan meskipun telah beberapa kali mengalami perubahan. Karena itu, diperlukan payung hukum baru yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan saat ini.

“Berdasarkan diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi Perda pembaruan atau Perda baru. Aturan lama sudah tidak relevan, sehingga kita butuh cantolan hukum baru yang lebih segar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” ujar Subhan usai rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua Pansus Asep Nadzarullah serta anggota Pansus lainnya, Tri Riyanto Andhika Putra dan Edi Kholki Zaelani.

Subhan menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang akan diperkuat dalam draf Raperda tersebut. Pertama, pengaturan mobilisasi penduduk agar perpindahan warga dapat lebih tertib dan terdata. Kedua, penguatan Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari percepatan transisi pelayanan dari dokumen fisik ke sistem digital. Ketiga, penguatan peran dan kewenangan Disdukcapil dalam pengawasan data kependudukan serta peningkatan kepatuhan masyarakat.

Selain itu, Raperda ini juga diproyeksikan menjadi dasar hukum pengembangan Command Center dan Big Data kependudukan lokal Kota Bogor. “Targetnya, kita memiliki database kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor,” kata Subhan.

Salah satu terobosan penting dalam Raperda ini adalah perubahan alur birokrasi pelayanan administrasi kependudukan yang melibatkan RT dan RW. Jika sebelumnya warga diwajibkan mengurus surat pengantar RT/RW di awal proses, ke depan pendaftaran akan dilakukan secara mandiri melalui sistem daring.

Setelah layanan di Disdukcapil selesai, warga diwajibkan melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.

“Peran RT/RW berubah dari aktif di awal menjadi pasif di akhir. Mereka menerima laporan dan mengetahui warga baru setelah proses digital selesai, namun fungsi pengawasan tetap berjalan karena RT/RW adalah garda terdepan di lingkungan,” jelas Subhan.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan menegaskan bahwa Raperda ini penting sebagai payung hukum perlindungan data pribadi sekaligus pemutakhiran data kependudukan. Menurutnya, selama ini daerah menghadapi keterbatasan karena basis data kependudukan telah terintegrasi dengan pusat sehingga akses data daerah menjadi kurang fleksibel.

“Kami membutuhkan akses data yang lebih baik untuk melayani masyarakat secara efektif. Raperda ini akan mengatur perlindungan data pribadi, yang belum diatur secara jelas dalam Perda lama,” ujar Ganjar.

Ganjar menambahkan, Raperda baru ini juga akan lebih inklusif dalam menjamin hak-hak masyarakat.

Disdukcapil akan memperkuat layanan jemput bola serta memastikan pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses secara merata, baik melalui sistem daring maupun luring, guna mengatasi persoalan ketidakakuratan data populasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x