Foto: Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, RimbunSAMPIT – Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah warga yang tergabung dalam Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada Jumat (13/2/2026) berbuntut panjang.
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, resmi melaporkan penanggung jawab aksi bernama Wanto ke Polres Kotim, Sabtu (14/2/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan serangan terhadap pribadi.
Rimbun menyatakan, kedatangannya ke kepolisian dilakukan secara pribadi dan tidak membawa kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif.
“Saya datang ke Polres Kotim ini secara pribadi, tidak membawa jabatan sebagai Ketua DPRD. Yang saya laporkan adalah keberatan atas aksi kemarin yang saya kategorikan sebagai indikasi pencemaran nama baik dan menyerang pribadi saya,” ujarnya kepada awak media.
Dalam aksi tersebut, Rimbun mengaku keberatan atas tudingan yang disampaikan dalam orasi oleh salah satu koordinator lapangan dari Mandau Talawang. Ia dituding menerima uang sebesar Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Agrinas Palma Nusantara. Tuduhan itu disebut dikalikan dengan 24 koperasi.
“Pernyataan itu bukan lagi menduga, tapi meminta saya mempertanggungjawabkan uang yang disebut diberikan ke saya. Pertanyaannya, kapan saya menerima uang itu? Siapa yang memberikan? Koperasi mana?” tegasnya.
Rimbun menjelaskan, sejak Mei 2025 dirinya bersama 10 koperasi dan dua kelompok tani berupaya menjembatani komunikasi agar kemitraan dengan Agrinas Palma Nusantara dapat berjalan. Hal itu dilakukan pasca kebijakan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dari total tersebut, tiga koperasi menerima skema KSO, tujuh koperasi menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK), satu kelompok tani menerima KSO, dan satu kelompok tani menerima SPK. Namun, tiga rekomendasi kemudian dicabut karena dinilai tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah jelaskan, dua koperasi dan satu kelompok tani yang saya tarik rekomendasinya itu ada dasarnya. Tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan yang ada di APN bahkan aturan hukum di Indonesia,” katanya.
Ia mengaku merasa dirugikan atas tudingan tersebut karena isu itu telah menyebar luas, bahkan disebut telah sampai ke tingkat pusat.
“Sampai hari ini banyak yang bertanya ke saya lewat handphone. Ini sudah mencuat ke tingkat pusat. Saya merasa sangat dirugikan,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Rimbun menyerahkan surat resmi, dokumen pendukung, serta saksi-saksi. Bukti video orasi, kata dia, akan diserahkan menyusul kepada penyidik yang menangani perkara.
Ia pun meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporannya.
“Saya serahkan 100 persen kepada aparat penegak hukum. Siapa pun yang menyerang pribadi harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski menempuh jalur hukum, Rimbun menegaskan DPRD tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Namun, ia membedakan antara kritik terhadap lembaga dan serangan terhadap individu.
“Kalau mengarah pada lembaga, itu memang tugas kami sebagai wakil rakyat untuk menerima aspirasi. Tapi kalau menyerang pribadi, ini beda hal. Saya sangat keberatan,” tandasnya. //


Tidak ada komentar