
Puruk Cahu – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Penguatan Peran dan Fungsi DAD, Damang, serta Mantir se-Kabupaten Murung Raya Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat sinergi hukum adat dengan tata kelola pemerintahan modern. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya pada Senin, (22/12/2025).
Ketua Umum DAD Murung Raya, Perdie M. Yoseph, dalam laporan pembukaan menekankan pentingnya revitalisasi peran tokoh adat di tengah dinamika sosial dan arus modernisasi. Menurut dia, lembaga adat harus tetap menjadi penjaga nilai, harkat, dan martabat masyarakat Dayak di wilayah Murung Raya.
“Rapat kerja ini diharapkan melahirkan program-program nyata yang memperkuat posisi adat sebagai fondasi kehidupan sosial masyarakat,” kata Perdie.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Murung Raya, yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung keberlangsungan dan penguatan lembaga adat.
Menurut Bupati, Damang dan Mantir adat merupakan pilar utama dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dinilai penting guna menciptakan ketertiban sosial berbasis kearifan lokal.
“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan lembaga adat menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat,” ujar Sekda membacakan sambutan Bupati.
Salah satu agenda utama rapat kerja ini adalah pemaparan materi dari Edi Prahara Romong, praktisi hukum adat, yang mengangkat tema penguatan sistem administrasi kelembagaan adat. Ia menekankan bahwa keberlanjutan hukum adat tidak hanya bertumpu pada tradisi lisan, tetapi juga memerlukan tata kelola administrasi yang tertib dan terintegrasi.
Edi menjelaskan, sistem administrasi adat yang baik mencakup standarisasi dokumen keputusan adat, integrasi data antarjenjang lembaga adat, serta kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam menghadapi sengketa sosial.
“Kelembagaan adat yang terdokumentasi dengan baik akan memperkuat posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional,” kata Edi.
Rapat kerja ini dihadiri pengurus DAD Murung Raya, para Damang Kepala Adat, serta Mantir Adat dari seluruh kecamatan. Melalui kegiatan ini, DAD Murung Raya menargetkan pelayanan adat di tingkat masyarakat menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel. //


Tidak ada komentar