
Buntok – Kejaksaan Negeri Barito Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Pemaparan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada Selasa, (9/12/2025) sebagai momentum bagi Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., untuk merefleksikan sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Barito Selatan.
Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Bidang Pidsus telah melakukan tiga penyelidikan perkara korupsi yang menjadi pintu awal penanganan dugaan tindak pidana. Selain penyelidikan, Pidsus juga menjalankan kegiatan penyidikan terhadap empat perkara. Dalam tahap ini, kejaksaan menangani kasus dugaan manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020–2022 dengan tersangka Satriya Yasin, S.E. Penanganan juga dilakukan terhadap dugaan korupsi pengelolaan keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023, yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Idariani, S.E., Akhmad Yani, S.AP., M.M., dan Sidik Khaironi, S.AP.
Pada tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Barito Selatan berhasil membawa sembilan perkara korupsi ke pengadilan sepanjang 2025. Di antara perkara tersebut adalah dua kasus manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2020–2022 dengan terdakwa Hidayaturahman, S.Sos., dan Satriya Yasin, S.E. Selain itu, penuntutan juga dilakukan terhadap perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 di Desa Malungai Raya yang melibatkan terdakwa Tri Wahyudi serta Alfianus S.IP., S.H.
Pidsus juga menangani perkara korupsi bernilai besar terkait pengadaan sarana kamar operasi terintegrasi pada Rumah Sakit Umum Jaraga Sasameh, Kabupaten Barito Selatan, Tahun Anggaran 2018, yang dilaksanakan PT Prabu Mandiri Jaya dengan nilai kontrak mencapai Rp10.698.600.000, dan menetapkan dr. Leonardus Panangian Lubis, Sp.OG., sebagai terdakwa. Penuntutan turut berlaku bagi tiga terdakwa kasus korupsi keuangan KONI Tahun 2022–2023 yakni Idariani, S.E., Akhmad Yani, S.AP., M.M., dan Sidik Khaironi, S.AP. Selain itu, Kejari Barito Selatan menuntut terdakwa Eko Priyatno dalam perkara penggelapan jabatan terkait sisa saldo tunai ADD-DD serta penarikan dana desa Desa Pararapak Tahun Anggaran 2023.
Pada tahapan upaya hukum, Kejaksaan Negeri Barito Selatan juga mengajukan banding untuk tiga perkara, yaitu perkara korupsi pengadaan sarana kamar operasi RSUD Jaraga Sasameh Tahun 2018 dengan terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis, Sp.OG., serta dua perkara korupsi APBDes Tahun 2023 Desa Malungai Raya dengan terdakwa Tri Wahyudi dan Alfianus S.IP., S.H. Sementara itu, pada tingkat kasasi, terdapat tiga perkara yang sedang diproses di Mahkamah Agung. Perkara tersebut meliputi korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2020–2021 dengan terdakwa Primahesti, S.E., dan terdakwa Ike Christina Dewi, SKM., M.Si., serta perkara pengadaan kamar operasi RSUD Jaraga Sasameh dengan terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis, Sp.OG.
Dalam tahap eksekusi, Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah melaksanakan putusan pengadilan terhadap enam terpidana. Eksekusi tersebut mencakup perkara manipulasi perjalanan dinas pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan terpidana Hidayaturahman, S.Sos.; perkara korupsi APBDes Desa Malungai Raya dengan terpidana Tri Wahyudi dan Alfianus S.IP., S.H.; serta perkara korupsi pengadaan sarana kamar operasi RSUD Jaraga Sasameh yang melibatkan terpidana dr. Leonardus Panangian Lubis, Sp.OG. Selain itu, eksekusi dilakukan terhadap dua terpidana korupsi pengelolaan Dana BOK Tahun 2020–2021, yakni Primahesti, S.E., dan Ike Christina Dewi, SKM., M.Si.
Kejaksaan Negeri Barito Selatan juga mencatat capaian penting dalam penyelamatan kerugian keuangan negara sepanjang tahun 2025. Tercatat sebesar Rp308.577.824 telah berhasil dipulihkan dan disetorkan ke kas negara. Jumlah tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara oleh tiga terpidana. Prestasi pemulihan aset ini menunjukkan kontribusi nyata Kejari Barito Selatan dalam menjaga keuangan negara dan memastikan kerugian akibat tindakan korupsi dapat dikembalikan.
Menutup penyampaian capaian kinerja, Kepala Kejari Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tahun mendatang. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan korupsi di sekitarnya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas dan melindungi kepentingan negara,” tegasnya. //


Tidak ada komentar