Foto Ratusan orang massa aksi dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang saat mendatangi kantor DPRD KotimPalangka Raya – Ratusan orang dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat, 13 Februari 2026. Mereka mempersoalkan pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) dalam skema kerja sama operasional (KSO) yang disebut berdampak pada tiga koperasi dan satu kelompok tani.

Massa mengenakan atribut merah dan membentangkan sejumlah spanduk. Di antaranya bertuliskan, “Ketua DPRD Kotim Tidak Cocok sebagai Pejabat Publik”, “Stop Bikin Gaduh”, dan “Hentikan Menzolimi Masyarakat Adat”.
Aksi berlangsung sekitar beberapa jam dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Tidak ada bentrokan selama demonstrasi.
Panglima DPP sekaligus Ketua Umum Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, mengatakan pencabutan SPK memicu keresahan di tingkat bawah.

“Ada tiga koperasi dan satu kelompok tani yang terdampak. Kami mempertanyakan dasar pencabutan tersebut, apakah melalui mekanisme kelembagaan atau keputusan pribadi,” ujar Ricko di sela aksi.
Ia menyebut pihak yang terdampak adalah Koperasi Satiu, Koperasi Sejahtera Bersama, Koperasi Bukit Lestari, serta Kelompok Tani Pelampang Tarung.
Dalam surat pemberitahuan aksi kepada Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 11 Februari 2026 bernomor 001/TLAMT-DPP/II/2026, organisasi itu menyatakan aksi ditujukan sebagai protes terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka menilai penarikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO dilakukan tanpa mekanisme keputusan rapat DPRD.
Tiga tuntutan diajukan dalam aksi tersebut. Pertama, klarifikasi terbuka dari Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Kedua, penolakan terhadap tindakan sepihak pencabutan rekomendasi koperasi dan kelompok tani. Ketiga, penegasan pentingnya keterbukaan informasi publik serta penghormatan terhadap masyarakat adat, koperasi, dan kelompok tani.
Ricko mengatakan pihaknya memberi waktu tiga hari untuk mendapatkan penjelasan resmi. Jika tidak ada kejelasan, mereka membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan persoalan itu ke KPK, Kementerian Dalam Negeri, hingga Presiden.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terkait tuntutan massa tersebut. //


Tidak ada komentar