
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Gerindra, Said Muhamad Mohan, meminta Pemerintah Kota Bogor mencabut Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4.2.16-Dinsos Tahun 2025 yang menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial.

Menurut Mohan, penerapan DTSEN yang disertai pembatasan penerima berdasarkan kategori desil berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena masih banyak warga miskin yang belum terakomodasi dalam data tersebut.
Ia menilai kondisi masyarakat di lapangan belum sepenuhnya tercermin dalam basis data yang digunakan pemerintah.
“Masih terdapat warga yang hidup dalam kondisi kurang mampu tetapi tercatat pada desil yang lebih tinggi. Jika data itu dijadikan satu-satunya acuan tanpa verifikasi lapangan yang memadai, mereka bisa kehilangan akses terhadap bantuan,” kata Mohan, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap kebijakan satu data tidak berarti pemerintah daerah dapat mengabaikan validitas dan pembaruan data.
Menurutnya, persoalan terletak pada implementasi yang dinilai terlalu cepat tanpa didukung proses verifikasi yang komprehensif.
Mohan juga berpendapat bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak secara eksplisit mengatur pembatasan bantuan sosial berdasarkan kategori desil tertentu.
Sementara itu, ketentuan desil dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025, menurutnya, lebih ditujukan untuk program bantuan sosial yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.
Ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak hanya menyentuh program bantuan sosial, tetapi juga berpengaruh terhadap akses layanan publik lainnya, seperti jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), reaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang dibiayai APBD, hingga bantuan sosial tidak terencana bagi warga kurang mampu.
Lebih lanjut, Mohan menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali agar tidak bertentangan dengan regulasi daerah yang masih berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan yang diadopsi dari pemerintah pusat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat Kota Bogor.
“Kebijakan publik harus berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai warga miskin kehilangan haknya hanya karena data yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong Pemkot Bogor segera melakukan evaluasi dan langkah korektif agar masyarakat yang berhak tetap dapat mengakses bantuan sosial maupun layanan publik secara adil dan tepat sasaran.


Tidak ada komentar