Kuasa Hukum Petrus Limbas Soroti Penundaan RJ di Polres Kotim

Redaksi
11 Mei 2026 19:25
3 menit membaca

SAMPIT – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus yang menjerat Petrus Limbas kembali gagal terlaksana. Untuk kedua kalinya, agenda mediasi yang dijadwalkan di Mapolres Kotawaringin Timur batal digelar karena pihak pelapor tidak hadir.

banner 325x300

Kegagalan mediasi itu memperpanjang ketidakpastian penyelesaian perkara yang sejak awal menyita perhatian masyarakat adat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

Saat ditemui wartawan di Mapolres Kotim pada Senin, 11 Mei 2026, Petrus Limbas sudah berada di lokasi sejak pagi. Ia mengenakan pakaian adat Dayak berwarna merah lengkap dengan atribut khas di kepala.

Petrus tampak berbincang dengan kuasa hukum dan sejumlah rekannya sambil menunggu kepastian agenda mediasi yang akhirnya kembali ditunda.

banner 325x300

Bagi sebagian masyarakat adat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut, kehadiran Petrus sejak pagi dianggap sebagai bentuk keseriusan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Kuasa hukum Petrus Limbas, Sapriyadi, mengatakan kliennya sejak awal bersikap kooperatif dan menunjukkan iktikad baik dalam seluruh proses hukum, termasuk upaya restorative justice.

“Yang mana kita berharap dengan RJ ini semua masalah bisa diselesaikan. Bapak Petrus Limbas dalam hal ini sangat dirugikan, karena beliau punya iktikad baik yang luar biasa. Dari awal sampai hari ini beliau selalu hadir dan kooperatif,” kata Sapriyadi kepada wartawan.

Menurut dia, pihaknya berharap pelapor atas nama Andri, yang disebut merupakan karyawan PT Sinar Mas Group, dapat hadir pada agenda berikutnya agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami berharap untuk yang ketiga kalinya nanti saudara pelapor bisa hadir dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena sampai sekarang mereka belum memberikan alasan yang jelas. Panggilan pertama alasannya sedang menempuh pendidikan, sementara penundaan kali ini juga belum ada kejelasan,” ujarnya.

Sapriyadi menilai penundaan mediasi tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi mulai berdampak pada situasi sosial masyarakat adat di Sebabi.

“Penundaan ini sangat mempengaruhi perdamaian di masyarakat. Kalau RJ terus tertunda, dampaknya bisa meluas terhadap masyarakat adat. Kami berharap pemerintah juga hadir melihat persoalan ini, karena yang terlibat adalah masyarakat Dayak,” katanya.

Kasus yang menjerat Petrus Limbas bermula dari konflik lahan di Desa Sebabi yang berlangsung cukup lama. Persoalan memuncak setelah muncul laporan dugaan penganiayaan pada September 2025 di area perkebunan sawit di Kecamatan Telawang.

Ketika itu, sejumlah warga mendirikan pondok di lahan yang mereka klaim sebagai wilayah garapan turun-temurun. Ketegangan terjadi saat pihak perusahaan bersama aparat keamanan mendatangi lokasi. Dari peristiwa tersebut kemudian muncul laporan pidana yang menyeret nama Petrus Limbas sebagai tersangka.

Di tengah proses hukum berjalan, sejumlah saksi disebut tidak melihat adanya tindakan penganiayaan sebagaimana dilaporkan pelapor. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat adat dan sejumlah tokoh terkait penetapan tersangka terhadap Petrus Limbas.

Bagi masyarakat Sebabi, perkara tersebut dinilai tidak sekadar kasus pidana biasa, tetapi berkaitan dengan perjuangan mempertahankan hak atas tanah.

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso mengatakan pihak kepolisian masih mengedepankan penyelesaian melalui restorative justice.

”Kemungkinan nanti akan ada undangan mediasi lagi. Namnya RJ kita kedepankan sampai maksimal. RJ itu yang penting korbannya datang atau menghadiri mediasi,” ujar Sugiharso. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x