Rapat Pleno Tetapkan Kepengurusan KPID Kalteng 2026-2029

2 menit membaca

PALANGKA RAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah resmi membentuk struktur organisasi baru untuk periode 2026–2029 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPID Kalimantan Tengah, Kamis (7/5/2026).

banner 325x300

Pembentukan struktur tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang berlangsung dalam suasana aman, damai, dan penuh semangat kekeluargaan.

Ketua KPID terpilih, Sesa Mareki, ST

Struktur baru ini dibentuk untuk memperkuat pelaksanaan program kerja KPID Kalimantan Tengah agar fungsi pengawasan isi siaran, pengelolaan penyiaran, serta penguatan kelembagaan dapat berjalan lebih optimal.

Dalam rapat pleno tersebut, Sesa Mareki, S.T ditetapkan sebagai Ketua KPID Kalimantan Tengah periode 2026–2029. Sementara posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Eni Artini, S.IP.

banner 325x300

Untuk Bidang Pengawasan Isi Siaran, posisi koordinator diemban oleh Bachtiar Aly, S.Sos. Kemudian, Koordinator Bidang Pengelolaan Perizinan dan Struktur Penyiaran dipercayakan kepada Akhmad Rusdiyan Noor, S.Kom. Adapun Koordinator Bidang Kelembagaan dijabat oleh Novianto Eko Wibowo, S.Sos., M.A.P.

Ketua KPID Kalimantan Tengah terpilih, Sesa Mareki, mengatakan struktur organisasi yang telah dibentuk diharapkan mampu memperkuat sinergi internal lembaga dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengembangan dunia penyiaran di Kalimantan Tengah.

“Melalui struktur yang telah dibentuk secara musyawarah mufakat ini, kami ingin memastikan seluruh program kerja KPID dapat berjalan dengan baik, profesional, dan tetap mengedepankan semangat kebersamaan,” kata Sesa Mareki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia menegaskan, KPID Kalimantan Tengah akan terus berupaya menjaga kualitas siaran agar tetap sehat, edukatif, dan sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku.

“Kami berkomitmen meningkatkan fungsi pengawasan isi siaran sekaligus membangun koordinasi yang baik dengan lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat demi terciptanya ekosistem penyiaran yang berkualitas di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Dengan terbentuknya struktur organisasi baru tersebut, KPID Kalimantan Tengah diharapkan dapat semakin optimal menjalankan fungsi pengawasan, pelayanan, dan penguatan kelembagaan penyiaran selama periode 2026–2029. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x