Keterangan: Foto Kepala Desa Pondok Damar, Kenos. (Istimewa)SAMPIT — Konflik agraria di kawasan perkebunan sawit kerap tumbuh perlahan. Berawal dari persoalan plasma yang belum jelas, batas tanah yang dipersoalkan, hingga masyarakat yang merasa tersisih di atas tanahnya sendiri.

Namun di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), konflik tersebut kini memasuki fase yang berbeda. Gugatan perdata bernilai lebih dari Rp100 miliar terhadap damang adat, kepala desa, dan anggota DPRD membuat perkara ini tidak lagi dipandang sekadar sengketa antara warga dan perusahaan.
Melalui perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT Binasawit Abadipratama (BAP) menggugat Kepala Desa Sebabi Dematius, Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, serta anggota DPRD Kotim Parimus dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp100 miliar.
Perkara tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai batas ruang pendampingan terhadap warga dalam konflik agraria. Sejumlah kepala desa di wilayah sekitar Telawang pun mulai angkat bicara.

Kepala Desa Pondok Damar, Kenos, menilai perusahaan tidak layak menuntut kerugian fantastis terhadap damang adat, kepala desa, maupun anggota DPRD yang dinilai hanya menjalankan fungsi sosial di tengah konflik masyarakat.
“Pihak perusahaan tidak berhak menuntut Rp100 miliar terhadap lembaga-lembaga tersebut,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Menurut Kenos, gugatan bernilai besar justru berpotensi memperuncing hubungan antara perusahaan dan masyarakat. Alih-alih meredam konflik, langkah hukum tersebut dinilai dapat memicu ketegangan baru di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewajiban moral menjaga situasi masyarakat agar konflik antara warga dan perusahaan tidak semakin membesar.
Dalam banyak konflik agraria di kawasan perkebunan, kepala desa memang sering berada pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, mereka harus menjaga hubungan dengan perusahaan sebagai bagian dari investasi daerah. Namun di sisi lain, mereka juga menghadapi tuntutan masyarakat terkait hak atas tanah, plasma, dan akses ekonomi.
Ketika tokoh-tokoh lokal yang mendampingi masyarakat mulai ikut digugat, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana keberpihakan terhadap warga masih dianggap sah.
Nada serupa disampaikan Kepala Desa Tanah Putih, Yanto. Ia menilai Damang Adat Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotim sesungguhnya hanya menjalankan tanggung jawab sosial dan moral sebagai pemimpin masyarakat.
Menurut Yanto, para tokoh tersebut hadir bukan untuk menciptakan konflik, melainkan karena masyarakat meminta pendampingan dalam memperjuangkan hak yang selama ini dianggap belum terselesaikan.
“Sebagai pemimpin dan pengayom masyarakat, tentu mereka menginginkan yang terbaik untuk warga, dan itu hal itu sangat wajar,” katanya.
Di balik polemik hukum tersebut, isu lama mengenai kewajiban plasma 20 persen kembali mencuat. Bagi masyarakat desa di sekitar perkebunan, plasma tidak sekadar dipahami sebagai program perusahaan, tetapi juga janji kesejahteraan yang selama bertahun-tahun dinanti realisasinya.
Yanto mengatakan masyarakat selama ini menyambut baik wacana plasma. Namun dalam praktiknya, banyak warga merasa menunggu terlalu lama tanpa kepastian.
Di titik itulah konflik mulai berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks. Tidak lagi hanya berkaitan dengan portal, demonstrasi, atau tuduhan menghalangi aktivitas perusahaan, tetapi juga akumulasi kekecewaan masyarakat yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.
Ketika persoalan tersebut dibawa ke ruang hukum dengan nilai gugatan ratusan miliar rupiah, sebagian masyarakat menilai ada pesan psikologis yang turut muncul di balik langkah hukum tersebut.
Kenos menilai penyelesaian terbaik tetap harus ditempuh melalui dialog dan mediasi. Hal serupa juga disampaikan Yanto yang menekankan pentingnya musyawarah untuk mencari jalan keluar tanpa memperluas konflik sosial.
Konflik agraria di Telawang kini dinilai tidak lagi hanya berbicara mengenai lahan dan investasi perkebunan. Persoalan tersebut mulai menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar mengenai ruang masyarakat adat, posisi pemimpin lokal, dan keberanian mendampingi warga di tengah sengketa yang berkepanjangan. //


Tidak ada komentar