Keterangan: Foto Pengamat hukum, sosial, dan politik Kotim, M. Gumarang. (Istimewa)SAMPIT — Pengamat hukum, sosial, dan politik, M. Gumarang, menilai gugatan perdata yang diajukan PT Bina Sawit terhadap anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus, berpotensi mengandung cacat formil dan salah sasaran pihak tergugat atau error in persona.

Menurut Gumarang, memasukkan anggota DPRD sebagai pihak tergugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sebab, anggota legislatif memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sepanjang menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai wakil rakyat.
“Gugatan perdata terhadap anggota DPRD Kotim Primus oleh PT Bina Sawit berpotensi error in persona,” ujar Gumarang saat dimintai tanggapan terkait perkara tersebut.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap anggota DPRD telah diatur secara jelas dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan hak imunitas kepada anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, maupun menyerap aspirasi masyarakat.
“Sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas kedewanan, maka tidak bisa begitu saja ditarik sebagai pihak ikut tergugat,” katanya.
Gumarang menilai, apabila terdapat dugaan seorang anggota DPRD bertindak di luar tugas dan kewenangannya, maka terdapat mekanisme tersendiri yang harus ditempuh sebelum yang bersangkutan dapat dijadikan pihak dalam gugatan perdata.
Ia menyebut, mekanisme tersebut harus melalui pengaduan ke Dewan Kehormatan DPRD guna memeriksa apakah tindakan anggota dewan masih berada dalam koridor tugas konstitusional atau sudah masuk ranah pribadi.
“Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan Dewan. Dari situ baru bisa dinilai apakah Parimus sedang menjalankan tugas dewan atau bertindak secara pribadi,” jelasnya.
Menurut Gumarang, apabila hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan menyatakan tidak ada pelanggaran dan tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas kedewanan, maka hak imunitas tetap melekat dan gugatan terhadap yang bersangkutan menjadi tidak tepat.
Sebaliknya, jika terbukti bertindak di luar kapasitas sebagai anggota DPRD, barulah terbuka kemungkinan untuk menarik yang bersangkutan sebagai pihak tergugat.
“Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” tegasnya.
Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam polemik gugatan PT Bina Sawit yang sebelumnya juga menuai sorotan karena menyeret damang adat, kepala desa, hingga unsur legislatif dalam konflik agraria yang telah lama berlangsung di kawasan Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. //


Tidak ada komentar