Gugatan Rp100 Miliar PT BAP Dinilai Berlebihan, DAD Kotim Angkat Bicara

Redaksi
7 Mei 2026 16:00
2 menit membaca

SAMPIT — Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Gahara, menyoroti gugatan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terhadap damang adat, kepala desa, warga, hingga anggota DPRD Kotim.

banner 325x300

Menurut Gahara, nilai gugatan yang diajukan perusahaan terhadap masyarakat tersebut dinilai terlalu berlebihan dan sulit diterima akal sehat publik.

“Kalau sesama perusahaan besar mungkin lain cerita. Tapi ini masyarakat biasa. Ada kepala desa, damang, masyarakat, bahkan anggota dewan. Nilai gugatan sampai segitu ya menurut saya lucu, konyol,” ujarnya saat diwawancarai melalui telepon, Kamis (7/5/2026) malam.

Ia menilai, gugatan dengan nilai fantastis tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya pesan tertentu kepada masyarakat yang berhadapan dengan perusahaan besar.

banner 325x300

“Ada kesan seperti ingin memberi pesan bahwa siapa pun yang berhadapan dengan perusahaan akan punya konsekuensi besar. Bisa ditafsirkan seperti itu,” katanya.

Meski demikian, Gahara mengaku masih percaya majelis hakim akan melihat perkara tersebut secara objektif dan proporsional.

“Hakim tentu akan menilai secara rasional. Tidak mungkin juga sembarang mengabulkan gugatan dengan nilai seperti itu,” ujarnya.

Dalam wawancara tersebut, Gahara juga menyoroti masuknya nama damang adat dalam gugatan perusahaan. Menurut dia, DAD Kotim masih perlu melihat secara jelas apakah yang digugat merupakan pribadi damang atau kapasitas kelembagaan adat.

“Kalau kapasitasnya sebagai damang berarti harus ada keputusan atau tindakan kelembagaan adat yang dianggap menimbulkan kerugian perusahaan. Nah, ini yang masih belum jelas,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus sebelumnya gugatan terhadap damang berkaitan langsung dengan putusan adat atau keputusan kelembagaan kedamangan.

“Kalau memang kapasitas kelembagaan adat yang digugat, tentu DAD punya kewajiban moral untuk melakukan pembelaan,” tegasnya.

Namun hingga saat ini, kata Gahara, pihak tergugat maupun damang yang masuk dalam perkara tersebut belum secara resmi meminta pendampingan atau perlindungan kelembagaan kepada DAD Kotim.

“Kami masih memantau perkembangan perkara ini. Tapi kalau nantinya memang menyangkut kelembagaan adat, tentu DAD akan ikut melakukan pembelaan,” katanya.

Pernyataan Ketua DAD Kotim tersebut menambah panjang daftar kritik terhadap gugatan PT BAP. Perkara ini kini tidak hanya dipandang sebagai sengketa perdata biasa, tetapi juga mulai menyeret isu perlindungan masyarakat adat, ruang partisipasi publik, hingga posisi kelembagaan adat di tengah konflik agraria perkebunan sawit yang berkepanjangan di wilayah Telawang. //

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x