KPID Kalteng Jalin Sinergi dengan Pemkab Katingan, Dorong Literasi Media dan Penguatan Pengawasan Penyiaran

Redaksi
2 Jul 2026 19:58
3 menit membaca

Palangka Raya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah membuka peluang kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk memperkuat literasi media, pengawasan isi siaran, serta meningkatkan kualitas penyiaran di daerah. Langkah tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Palangka Raya, Kamis (2/7/2026).

banner 325x300

Rombongan KPID Kalimantan Tengah diterima langsung oleh Bupati Katingan Saiful bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hotden Manto Manalu, Kepala Dinas Pendidikan Arianson, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sasmita.

Ketua KPID Kalimantan Tengah, Sesa Mareki, mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum membangun sinergi antarlembaga dalam menghadapi tantangan penyiaran yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi informasi.

“Kami mengapresiasi Bupati Katingan beserta jajaran yang telah menerima audiensi ini. Kami berharap silaturahmi ini menjadi awal dari kolaborasi yang konkret dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyiaran yang sehat, edukatif, dan berkualitas,” ujarnya.

banner 325x300

Dalam audiensi itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kalteng, Novianto Eko Wibowo, menawarkan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPID Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Rencana kerja sama tersebut melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Katingan dalam pelaksanaan berbagai program, mulai dari literasi media, edukasi penyiaran, hingga peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya mengakses informasi yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Novianto, kolaborasi lintas perangkat daerah diperlukan agar upaya peningkatan literasi media tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator penyiaran, tetapi juga menjadi bagian dari agenda pembangunan sumber daya manusia di daerah.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalimantan Tengah, Bachtiar Ali, menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga penyiaran tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran beserta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Ia menjelaskan, kerja sama dengan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap televisi dan radio lokal sekaligus mendorong peningkatan kualitas konten siaran.

“Melalui sinergi ini kami berharap semakin banyak siaran yang memberikan nilai edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui iklan layanan masyarakat, sekaligus mencegah beredarnya konten yang mengandung kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, maupun informasi bohong,” katanya.

Di sisi lain, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Kalimantan Tengah, Akhmad Rusdiyan Noor, menilai perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), menghadirkan tantangan baru dalam ekosistem informasi.

Menurutnya, kemajuan teknologi membuat masyarakat semakin mudah memperoleh informasi, namun pada saat yang sama semakin sulit membedakan informasi yang benar dengan hoaks atau konten manipulatif.

Karena itu, KPID Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan literasi digital sebagai upaya membangun masyarakat yang lebih kritis dalam memilah informasi, khususnya di kalangan generasi muda.

Audiensi tersebut juga dihadiri anggota KPID Kalimantan Tengah, Handy Wijaya. Melalui penjajakan kerja sama ini, KPID Kalimantan Tengah berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Katingan dapat segera diwujudkan dalam bentuk program nyata yang mendukung terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. //

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x