Fordayak Kotim Nilai Kehadiran Parimus dan Kades di Lokasi Konflik Bagian Dari Tugas Publik

Redaksi
9 Mei 2026 16:22
3 menit membaca

SAMPIT — Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Audy Valent, angkat bicara terkait gugatan perdata PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang menyeret anggota DPRD Kotim Parimus dan Kepala Desa Sebabi, Dematius, dalam perkara konflik lahan di wilayah Bangkal dan Sebabi.

banner 325x300

Menurut Audy, memasukkan seorang legislator dan kepala desa ke dalam gugatan perdata menunjukkan kekeliruan dalam memahami fungsi pejabat publik di tengah konflik sosial masyarakat adat di pedalaman Kalimantan.

Audy menilai, kehadiran Parimus di tengah masyarakat bukan sebagai pemilik lahan ataupun pihak yang memiliki kepentingan pribadi. Kehadiran anggota DPRD Kotim tersebut, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab politik seorang wakil rakyat terhadap masyarakat di daerah pemilihannya.

“Parimus datang bukan sebagai pemilik lahan. Dia hadir sebagai representasi tugas seorang anggota DPRD di dapilnya. Itu tanggung jawab politik terhadap masyarakat pemilihnya,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (9/5/2026), melalui sambungan telepon WhatsApp.

banner 325x300

Ia juga sepakat dengan pandangan pengamat hukum, sosial, dan politik M. Gumarang yang sebelumnya menilai gugatan terhadap Parimus berpotensi salah sasaran dan melanggar mekanisme konstitusional.

Menurut Audy, seorang legislator memang memiliki kewajiban hadir ketika masyarakat yang memilihnya menghadapi persoalan sosial di lapangan.

“Kalau wakil rakyat turun menemui rakyatnya lalu dianggap bagian dari masalah, itu logika yang berbahaya,” katanya.

Fordayak menilai, gugatan terhadap anggota DPRD tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam hubungan antara rakyat dan wakilnya.

Di daerah pedalaman seperti Bangkal dan Sebabi, lanjut Audy, kehadiran wakil rakyat sering kali menjadi satu-satunya saluran yang masih mau mendengar suara masyarakat ketika konflik dengan perusahaan membesar.

Selain itu, Audy juga menyoroti keterlibatan Kepala Desa Sebabi, Dematius, dalam materi gugatan perusahaan. Menurut dia, kepala desa merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap masyarakat di wilayahnya.

“Seorang kepala desa tentu bertanggung jawab terhadap warganya. Kehadirannya di lokasi konflik adalah bagian dari tugas pemerintahan,” ujarnya.

Ia mengatakan, di pedalaman Kalimantan kepala desa bukan sekadar pejabat administratif, melainkan representasi kehadiran negara di tengah masyarakat ketika konflik terjadi.

Karena itu, Audy menilai kehadiran kepala desa di lokasi sengketa semestinya dipahami sebagai upaya mediasi dan menjaga situasi tetap kondusif, bukan dianggap menghalangi aktivitas perusahaan.

“Jadi salah besar kalau kepala desa dianggap menghalang-halangi. Mereka justru mencoba menjaga situasi agar tidak pecah,” katanya.

Menurut Audy, perusahaan perlu memahami bahwa konflik agraria di Kalimantan Tengah, khususnya di Kecamatan Telawang, bukan semata persoalan izin usaha dan legalitas administrasi. Di balik kawasan perkebunan sawit, terdapat masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan tanah yang mereka tempati secara turun-temurun.

“Jangan sampai hukum dipakai untuk membungkam orang-orang yang selama ini mendampingi masyarakat,” ujarnya.

Audy menilai, gugatan PT BAP kini mulai dipandang sebagian kalangan bukan sekadar langkah hukum biasa. Perkara tersebut berkembang menjadi persoalan yang menyangkut harkat dan martabat masyarakat, khususnya masyarakat adat Dayak, di tengah konflik agraria yang belum sepenuhnya terselesaikan. //

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x